• Moderator JDIH
    • 26 Feb 2018
    • Kemen
    • Dibaca 12014

Pemkot Jaksel Lakukan Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Pesanggrahan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2018 untuk Kelurahan Pesanggrahan, di Ruang Pola Kantor Kelurahan Pesanggrahan, Kamis (22/2).

Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan Mamur mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang norma-norma hukum ataupun peraturan perundang-undangan, yang ada di Republik Indonesia.

"Saya atas nama Pemerintah Kota, mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian yang telah hadir dalam sosialisasi Pembinaan Kadarkum atau Kelurahan Sadar hukum di Kelurahan Pesanggrahan," ujarnya.

Mamur menjelaskan, dalam kegiatan ini, partisipasi masyarakat dalam menyebarluaskan informasi terkait dengan Kelurahan Sadar Hukum sangatlah penting. Sebab, hal itu akan membuat warga lainnya, juga akan mengerti akan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan hukum.

"Oleh karena itu, jaga tetap kebersamaan kita, gotong royong kita, perhatian kita, kebersamaan kita, dan solidaritas kita. Karena wilayah Pesanggrahan ini tidak akan bisa baik, bagus, apabila tidak ada partisipasi dari kita," ucapnya.

Senada dengan H. Mamur, Camat Muh. Fadjar Churniawan mengatakan, melalui kegiatan ini, peran serta masyarakat dalam kesadaran hukum di Kelurahan Pesanggrahan, akan diperkuat untuk dapat mensosialisasikan produk-produk hukum yang ada.

"Sehingga bisa diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat. Masalah hukum ini memang sedikit dipaksa. Namun nanti lama-lama akan terbiasa. Karena tentu apa yang disampaikan ini akan baik untuk kita," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Pesanggrahan, Ling Saryati mengatakan, sadar mengenai hukum akan membuat masyarakat menjauhi hal-hal yang bersifat merugikan. Saryati pun mencontohkan seperti dalam penggunaan media sosial.

"Sikapi media sosial dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi. Jadikan media sosial sebagai alat untuk mempermudah kita, bukan memperalat kita. Harus bijak dalam menggunakan. Karena nanti dapat terbawa hal-hal negatif ataupun informasi-informasi yang bersifat hoaks yang tentunya dapat merugikan kita," pungkasnya.

Diketahui, acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membahas mengenai Implementasi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan pembinaan ini juga dihadiri oleh Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan H.Mamur, Camat Pesanggrahan Muh. Fadjar Churniawan, Perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta Diah, Kasubbag Publikasi Hukum dan HAM Bagian Hukum Jakarta Selatan Lusi Wiranda, Lurah Pesanggrahan Iing Saryati, serta para ketua RW, ketua RT, LMK, FKDM, Karang Taruna dan kader PKK se-Kelurahan Pesanggrahan.